Sejarah Uang : Sejarah, Syarat, fungsi, Nilai dan Jenisnya – Pada kesempatan ini Studi News akan membahas tentang Sejarah Uang. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan sejarah uang, awal munculnya, sejarah uang di dunia dan di indonesia, syarat, fungsi, nilai, serta jenisnya. Untuk lebih lengkapnya simak artikel berikuti ini.
Sejarah Uang : Sejarah, Syarat, fungsi, Nilai dan Jenisnya
Menurut ilmu ekonomi tradisional, pengertian uang yaitu alat tukar yang dapat diterima secara umum. Keberadaan uang dapat memudahkan kegiatan transaksi baik barang maupun jasa, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
Perkembangan sejarah uang mengikuti perkembangan sejarah manusia dari masa ke masa. Nilai uang pun terus berkembang dari fungsi utamanya sebagai alat tukar menjadi alat ukur hingga menjadi pendorong kegiatan ekonomi suatu negara.
Awal Munculnya Uang
Pada mulanya setiap manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, seiring dengan perkembangan pada masa itu. Mereka saling menyadari bahwa apa yang mereka hasilkan tidak cukup dan memerlukan apa yang dihasilkan oleh orang lain. Dari sinilah muncul kegiatan saling tukar satu sama lain antar dua orang yang saling membutuhkan.
Kegiatan yaitu apa yang sekarang kita sebut dengan barter atau in nature. Sistem ini bertahan selama beberapa waktu, hingga muncul ketidakpuasan. Karena sulit untuk menentukan bahwa apakah barang yang akan ditukar bernilai sama. Selain itu, sulit juga untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan bersedia menukarkannya.
Sejarah Uang Di Dunia
Diketahui uang pertama kali muncul pada abad ke-6 sebelum masehi oleh Bangsa Lydia, dengan menempa campuran emas dan perak (disebut elektrum) berbentuk seperti kacang polong. Adapun komposisi antara emas dan perak adalah 75 : 25 dan disebut sebagai ‘stater’ atau ‘standar’.
Sekitar tahun 560 – 546 SM, Croesus menciptakan uang logam untuk digunakan oleh Bangsa Yunani. Dalam sejarah uang, bangsa ini dikenal sebagai pembuat uang logam pertama karena uang didesain dengan berbagai gambar menarik. Nilai uang pada masa itu ditentukan oleh bahan pembuatnya.
Uang kertas yang kita kenal sekarang diciptakan oleh orang Tiongkok pada abad pertama masehi oleh Dinasti Tang yang saat itu berkuasa. Penciptaan uang kertas ini didasari pada kesulitan yang dihadapi karena pasokan logam mulia (emas dan perak). Sebagai bahan baku uang berjumlah terbatas serta sulitnya untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
Tercatat bahwa sebenarnya usaha untuk membuat uang kertas telah beberapa kali dilakukan sebelum itu. Namun gagal karena tidak berhasil menemukan bahan pembuat kertas yang bisa bertahan lama. Baru pada masa Dinasti Tang tersebut uang kertas berhasil diciptakan oleh Ts’ai Lun dengan menggunakan kulit kayu murbei.
Sejarah Uang Di Indonesia
Sejarah uang di Indonesia sudah dimulai sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara. Setiap kerajaan memiliki mata uang tersendiri dan akan berbeda dengan mata uang dari kerajaan lain. Pada masa itu, uang terbuat menggunakan emas dan perak, dan nilainya ditentukan oleh beratnya. Satu kerajaan memiliki bentuk uang yang unik karena terbuat dari bahan kain tenun yang disebut kampua. Uang kampua ini dinilai berdasarkan coraknya.
Memasuki masa penjajahan Belanda, uang diterbitkan oleh VOC berbentuk koin dan kertas. Mata uang kertas dibuat dengan menggunakan jaminan perak seratus persen. Begitu pula pada masa penjajahan Jepang yang menerbitkan jenis uang koin dan kertas versi pemerintahan Jepang di Indonesia. Uang koin pada masa ini dibuat dengan menggunakan alumunium dan timah.
Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia membuat uang sendiri yang disebut sebagai uang ORI. Sejak saat itu, desain uang di Indonesia terus mengalami pergantian desain dan nilai sesuai dengan masa kepemimpinan pemerintahan. Kini, kita mengenal pecahan uang tertinggi senilai Rp 100.000,00.
Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, kegiatan pencetakan uang dilakukan oleh pemerintah. Namun setelah terbitnya undang-undang tersebut, hak pemerintah dalam pencetakan uang dicabut (pasal 26 ayat 1). Maka dibentuklah bank sentral sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mencetak dan menerbitkan serta mengedarkan uang (hak oktroi) di Indonesia yaitu Bank Indonesia.
Syarat Uang
Berdasarkan sejarah uang yang telah kita telisik, dapat kita ketahui bahwa tidak semua benda dapat diperlakukan sebagai uang. Ada syarat khusus agar suatu benda dapat diterima sebagai uang, yaitu:
- Acceptability yaitu uang dapat diterima secara umum.
- Durability artinya memiliki ketahanan dan tidak mudah rusah.
- Stability of value artinya uang ini memiliki nilai yang stabil dalam waktu yang lama.
- Storable and portability adalah uang mudah untuk disimpan dan dibawa.
- Divisibility artinya bahwa uang tersebut mudah untuk dibagi tanpa mengurangi nilainya.
- Uniformity artinya hanya terdapat satu kualitas.
- Scarcity artinya memiliki jumlah yang relatif terbatas dan tidak mudah dipalsukan, serta adanya jaminan dari pemerintah terhadap nilai keabsahan uang tersebut.
Fungsi Uang
Uang yang sering kita gunakan memiliki dua fungsi. Kedua fungsi uang tersebut adalah fungsi asli serta fungsi turunan. Lantas apakah perbedaan dari kedua fungsi uang ini? Berikut ini penjelasannya :
-
Fungsi Asli Uang
Terdapat tiga fungsi asli uang, yakni sebagai alat tukar, sebagai alat satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai. Uang sebagai alat tukar (medium of change) artinya uang digunakan sebagai alat pertukaran terhadap barang kebutuhan. Ini adalah fungsi utama uang menurut sejarah uang.
Uang sebagai alat satuan hitung (a unit of account) maksudnya adalah uang digunakan sebagai alat untuk mengukur nilai dari suatu barang. Dengan begitu, barang tersebut dapat dinilai dan dibandingkan sesuai dengan kegunaannya. Fungsi asli uang yang ketiga adalah sebagai penyimpan nilai (store of values), yaitu uang dapat disimpan dalam waktu yang lama tanpa kehilangan nilainya.
-
Fungsi Turunan Uang
Sedangkan fungsi turunan uang muncul karena perkembangan kondisi sosial masyarakat. Adapun nilai turunan dari uang adalah sebagai berikut:
- Alat pembayaran yang sah, ini diberlakukan karena untuk memudahkan kehidupan masyarakat dalam berkegiatan transaksi. Keabsahan uang sebagai alat pembayaran ini juga ditetapkan atas aturan dari pemerintah setempat.
- Media penimbun kekayaan, artinya bahwa uang dapat digunakan untuk mengukur jumlah harta kekayaan seseorang. Selain menyimpan dan mengumpulkan benda, orang cenderung untuk mengumpulkan uang dan menambah jumlah yang dimilikinya.
- Swbagai pemindah kekayaan, maksudnya adalah nilai suatu benda dapat dicairkan dalam bentuk uang tanpa mengurangi nilai dari benda tersebut (dijual untuk menghasilkan uang).
- Standar pencicilan, yaitu uang digunakan sebagai standar dalam proses pencicilan/angsuran.
- Pendorong kegiatan ekonomi, yakni uang dipakai untuk modal investasi yang dapat menstimulasi perekonomian suatu negara.
Nilai Uang
Untuk nilai uang, dibedakan atas asalnya (nominal dan intrinsik) dan atas ukurannya (internal dan eksternal).
- Pada nilai nominal, uang dilihat berdasarkan nilai yang tertera pada mata uang (harga uang).
- Nilai intrinsik uang adalah nilai uang yang dilihat berdasarkan bahan baku pembuat uang.
- Nilai internal yaitu nilai uang berdasarkan kemampuan uang dalam menghasilkan barang dan/atau jasa.
- Sedangkan nilai eksternal merupakan nilai uang yang didasarkan pada nilai tukar mata uang dari suatu negara terhadap negara lainnya.
Jenis Uang
Menurut jenisnya, terdapat dua jenis uang yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah bentuk uang yang dikeluarkan secara resmi oleh suatu negara. Bentuk uang kartal adalah bentuk uang yang sudah ada sejak sejarah uang pertama mulai muncul dan terus berkembang, yaitu yang terbuat uang logam dan uang kertas.
Uang logam terbuat dari logam dan sudah mengalami transformasi bentuk serta bahan pembuatnya selama berabad lamanya sesuai dengan perkembangan sejarah manusia. Sementara itu, uang kertas sejak pertama kali ditemukan memiliki nilai yang melebihi nilai intrinsiknya. Hal ini dikarenakan kemudahan uang kertas untuk disimpan dan dibawa serta dipindahkan. Dan juga ada jaminan dari pemerintah setempat mengenai keabsahan dari uang kertas tersebut.
Uang giral muncul pada peradaban manusia modern yang mulai mengenal lembaga penyimpanan uang atau bank. Uang giral adalah jumlah uang yang disimpan atas nama seseorang di bank dan dapat diambil sewaktu-waktu. Bentuk uang giral dapat berbentuk giro, cek, atau telegraphic transfer.
Adapun keberadaan uang giral dimungkinkan jika:
- Terjadi transaksi penyerahan uang kartal di bank,
- Adanya transaksi penjualan saham perusahaan melalui bank, dan/atau
- Transaksi penerimaan atau pinjaman (credit) dari bank (loan deposit).
Sejarah uang berkembang dari adanya upaya manusia untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidup hingga menjadi alat untuk mengukur status seseorang. Terdapat perbedaan yang signifikan dari sudut pandang manusia pada zaman dulu dengan manusia modern sekarang pada uang.
Dulu, uang hanya dijadikan sebagai media alat tukar untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sekarang nilai uang berkembang sebagai sebuah tujuan dan demi status yang menentukan kedudukan seseorang dalam masyarakat.
Perkembangan teknologi juga memunculkan jenis uang baru, yakni uang digital atau lebih kita kenal sebagai e-money (uang elektronik). Aturan baru pun dibentuk untuk mengatur perkembangan yang terjadi ini, terutama pada modal minimal dan proporsi maksimal pemegang saham asing pada perusahaan yang menyediakan uang elektronik.
Demikian penjelasan tentang Sejarah Uang : Sejarah, Syarat, fungsi, Nilai dan Jenisnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan Anda. Terima kasih.