Pengertian Regulasi, Tujuan, Macam dan Contohnya (Terlengkap) – Pada kesempatan kali ini Studinews akan membahas mengenai regulasi yang mencakup pengertian, tujuan, macam dan juga contohnya.
Pengertian Regulasi, Tujuan, Macam dan Contohnya (Terlengkap)
Untuk mengetahuinya langsung saja yuk kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Pengertian Regulasi
Regulasi secara umum merupakan suatu aturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok lembaga atau organisasi dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat dan bersosialisasi.
Pengertian Regulasi Bisnis
Regulasi bisnis dan bidang ekonomi merupakan suatu aturan yang mengendalikan perilaku dalam berbisnis baik dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah, regulasi industri, peraturan asosiasi perdagangan, dan lain sebagainya. Sehingga dengan kata lain regulasi bisnis merupakan aturan dan etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya.
Regulasi dibuat melalui proses tertentu dimana suatu kelompok masyarakat atau lembaga sepakat untuk mengikuti atau terikat pada aturan tertentu yang telah dibuat untuk mencapai tujuan bersama.
Fungsi regulasi bisnis ini untuk menerbitkan perilaku agar para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu. Sifatnya pun mengikat dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam ruang lingkup bisnis.
Tujuan Regulasi Bisnis
Adapun tujuan dari regulasi bisnis adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi ini diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik itu untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis.
Macam-Macam Regulasi
Dalam regulasi bisnis, ada beberapa macam diantaranya adalah regulasi bisnis dalam hal merk, kemudian dalam hal perlindungan konsumen, dan larangan praktik monopoli. Berikut penjelasannya:
1. Regulasi Di Bidang Merk
Merk suatu bisnis merupakan suatu penanda agar memudahkan dalam mengingatnya. Dalam merk ada beberapa unsur huruf, angka, gambar, dan juga warna. Selain itu, merk juga menjadi suatu pembeda antara suatu bisnis dengan bisnis lainnya.
Landasan Hukum
- UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
- PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek
- PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
- PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis
Sistem Perlindungan Merk
Perlindungan merk dilindungi secara konstitusi yakni hak atas merk diberikan kepada pendaftar pertama (firts to file). Fungsi pendaftaran merk sendiri adalah
- Bukti kepemilikan merk
- Dasar untuk menolak permohonan merk orang lain
- Dasar untuk mencegah terjadinya penggunaan merk yang sama.
Ruang Lingkup Merk
- Merk Dagang, berfungsi sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik secara perorangan maupun kelompok atau dengan badan hukum agar dapat membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya.
- Merk Jasa, berfungsi sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis lainnya yang digunakan perusahaan jasa baik secara perorangan maupun kelmpok.
2. Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen
Regulasi ini tercantum di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen ini dibagi menjadi 2 yaitu:
- Perlindungan preventif adalah perlindungan konsumen saat akan membeli atau menggunakan barang atau jasa.
- Perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau jasa tertentu.
Asas perlindungan konsumen
- Keadilan
- Manfaat
- Keamanan dan keselamatan konsumen
- Keseimbangan
- Kepastian hukum.
3. Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis
Praktik monopili bisnis merupakan suatu kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang ataupun jasa tertentu. Sehingga hal ini akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum.
Hal yang dilarang dalam regulasi adalah
- Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang ataupun jasa
- Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki substitusi atau memberikan dampak buruk bagi pengusaha lain karena tidak dapat bersaing.
- Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi maksimal boleh menguasai 50 % pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang dijual-beli.
Tujuan dilarang praktik monopoli bisnis diantaranya adalah
- Menjaga kepentingan masyarakat umum, dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat
- Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha.
Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai Pengertian Regulasi, Tujuan, Macam dan Contohnya (Terlengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂