Pengertian Mahkamah Konstitusi, Tugas, Fungsi dan Wewenangnya – Ada banyak sekali lembaga penting dalam negara Indonesia. Salah satunya adalah mahkamah konstitusi. Untuk mengetahui lebih jelasnya studinews akan menjelaskan pengertian mahkamah konstitusi, tugas, fungsi, dan wewenangnya. Simak penjelasannya sebagai berikut:
Pengertian Mahkamah Konstitusi, Tugas, Fungsi dan Wewenangnya
Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan seksama.
Pengertian Mahkamah Konstitusi
Secara umum, mahkamah konstitusi merupakan lembaga negara yang dibuat untuk mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati dengan baik oleh pemerintah maupun warga negara. Adapun pengertian menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang 1945
Mahkamah konstitusi adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan berkedudukan di ibu kota negara. Lembaga ini memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD.
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Pasal 2
Mahkamah konstitusi adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka demi menegakkan hukum dan keadilan.
3. Wikipedia
Mahkamah konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan mahkamah agung.
Tugas Mahkamah Konstitusi
Adapun tugas yang dimiliki mahkamah konstitusi adalah
- Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutuskan tentang persoalan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memberikan keputusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presidan dan atau Wakil Presiden.
- Memutuskan hasil pemilihan umum jika terjadi perselisihan.
- Mencari bukti dan menyelidiki permasalahan tertentu dengan cara memanggil pejabat atau warga negara yang bersangkutan.
Fungsi Mahkamah Konstitusi
Beberapa fungsi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
- Sebagai lembaga yang mengawal jalannya konstitusi di Indonesia. Artinya mahkamah konstitusi harus menegakkan konstitusi agar sesuai atau sejalan dengan UUD 1945.
- Untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
- Untuk menjamin dan menjaga terselenggaranya konstitusionalitas hukum.
- Memutuskan pembubaran partai politik berdasarkan alasan tertentu.
- Untuk memutuskan permasalahan yang terjadi antara lembaaga negara.
- Memberikan keputusan jika terjadi sengketa terhadap hasil pemilihan umum.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Adapun wewenang mahkamah konstitusi adalah sebagai berikut:
1. Mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir, dimana keputusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan persoalan tentang kewenangan lembaga negara, dimana kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945.
- Memberikan keputusan jika terjadi sengketa terhadap hasil pemilihan umum.
2. Memberikan keputusan terhadap pendapat DPR kalau Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggar hukum, seperti korupsi, pengkhianatan, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela ataupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Memanggil pejabat negara atau warga dengan tujuan untuk meminta keterangan.
Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai Pengertian Mahkamah Konstitusi, Tugas, Fungsi dan Wewenangnya. Semoga dapat menambah wawasan kamu khususnya tentang Mahkamah Konstitusi. Terimakasih.