Pengertian Mahkamah Agung, Fungsi, Tugas, Wewenang & Susunannya – Pada kesempatan kali ini StudiNews akan membahas mengenai mahkamah agung. Di Indonesia ada banyak sekali lembaga penting negara salah satunya adalah mahkamah agung.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai pengertian mahkamah agung, fungsi, tugas wewenang dan juga susunannya, simaklah penjelasannya berikut ini:
PPengertian Mahkamah Agung, Fungsi, Tugas, Wewenang & Susunannya
Mari kita bahas pengertian mahkamah agung terlebih dahulu dengan seksama.
Pengertian Mahkamah Agung
Secara umum, mahkamah agung adalah suatu lembaga tertinggi dalam sistem tata negara Indonesia dalam kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung ini berdiri sendiri dan bebas dari pengaruh lembaga manapun. Mahkamah agung atau MA ini membawahi sejumlah badan peradilan, seperti peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Adapun pengertian mahkamah agung menurut para ahli adalah
1. Undang-Undang Dasar 1945
Mahkamah agung adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bersama dengan mahkamah konstitusi.
2. Undang-Undang No.14 Tahun 1985
Mahkamah agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, dimana saat menjalankan tugasnya, lembaga ini terlepas dari pengaruh pemerintah dan negara lain.
3. Wikipedia
Mahkamah agung adalah pengadilan tertinggi dalam tingkatan pengadilan yang terdiri dari banyak daerah hukum.
Fungsi Mahkamah Agung
Adapun beberapa fungsi dari mahkamah agung adalah sebagai berikut;
1. Fungsi Peradilan
Fungsi peradilan yang dimiliki mahkamah agung adalah sebagai :
- Lembaga pengadilan tertinggi dio negara Indonesia.
- Pemeriksa sengketa dan memiliki wewenang untuk mengadili.
- Penguji Undang-Undang secara materiil.
- Pemeriksa peninjauan keputusan pengadilan.
2. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan yang dimiliki mahkamah agung adalah
- Sebagai pengawas tingkah laku pejabat yang memiliki kekuasaan peradilan.
- Sebagai pengawas lingkungan peradilan.
3. Fungsi Mengatur
Fungsi pengatur yang dimiliki oleh mahkamah agung adalah
- Mengatur kelancaran penyelenggaraan peradilan.
- Membuat peraturan acara sendiri untuk melengkapi apa yang telah diatur dalam undang-undang.
4. Fungsi Nasehat
Fungsi nasehat yang dimiliki mahkamah agung adalah
- Sebagai penasehat dan pemberi pertimbangan di lingkungan hukum.
- Sebagai penasehat hukum presiden.
Tugas Mahkamah Agung
Adapun tugas mahkamah agung adalah sebagai berikut:
- Mengawasi perbuatan dan perilaku para hakim di semua lingkungan peradilan, tentang bagaimana hakim menjalankan tugas mereka.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia dalam rangka menjalankan kekuasaan kehakiman.
- Untuk kepentingan negara dan menegakkan keadilan, Mahkamah Agung bisa memberi teguran, peringatan, maupun petunjuk jika dianggap perlu, baik itu dengan surat tersendiri ataupun surat edaran.
Wewenang Mahkamah Agung
Adapun wewenang mahkamah agung adalah
- Memeriksa dan memberi keputusan tentang sengketa kewenangan mengadili.
- Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi terhadap keputusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
- Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan yang ada di bawah undang-undang.
- Memeriksa dan memberi keputusan tentang permohonan peninjauan kembali keputusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.
- Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan jika dianggap perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan, dengan tak mengurangi kebebasan hakim dalam hal memeriksa dan memutuskan perkara.
- Meminta keterangan tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan.
- Memeriksa dan memberi keputusan terhadap permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan tingkat terakhir atas keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Susunan Mahkamah Agung
Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mahkamah agung memiliki struktur organisasi yang jelas dan rapi. Struktur kepengurusan mahkamah agung NKRI terdiri atas:
- Pimpinan
- Hakim Agung
- Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Sekretariat Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim anggota, kemudian diangkat secara resmi oleh Presiden. Sedangkan jumlah hakim agung cukup banyak, maksimum 60 orang. Dengan adanya struktur yang jelas ini, akan membantu kinerja Mahkamah Agung sebagai lembaga kehakiman tertinggi di negara kita.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Mahkamah Agung, Fungsi, Tugas, Wewenang & Susunannya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Terimakasih 🙂