Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Landasan, Ruang Lingkup dan Sumbernya – Istilah keuangan negara bukanlah istilah yang asing lagi dalam kehidupan kita. Keuangan negara biasanya digunakan untuk menjelaskan hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Landasan, Ruang Lingkup dan Sumbernya
Untuk mengetahui pengertian keuangan negara, tujuan, landasan, dan juga ruang lingkupnya, StudiNews akan membahasnya, langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Pengertian Keuangan Negara
Secara umum, keuangan negara merupakan hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu, baik itu barang ataupun uang yang dapat dijadikan sebagai hak milik negara. Adapun pengertian menurut para ahli adalah
1. Van Der Kamp
Keuangan negara adalah segala bentuk hak dan kewajiban negara yang bisa diukur dengan uang, baik berupa uang ataupun barang yang dapat dijadikan sebagai milik negara yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
2. M. Ichwan
Keuangan negara merupakan suatu rencana kegiatan kuantitaif (nominal dalam jumlah uang) yang akan dilaksanakan di masa depan, biasanya dalam periode tahunan.
3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003
Keuangan negara adalah bentuk kekayaan negara yang didapat dari penerimaan, hutang, pinjaman negara ataupun dapat berupa pengeluaran pemerintah, kebijakan fiskal, dan kebijakan moneter.
Tujuan Keuangan Negara
Adapun tujuan dari keuangan negara diantaranya adalah
- Mempengaruhi perkembangan ekonomi
- Menjaga stabilitas ekonomi
- Merealokasi sumber daya ekonomi
- Mendorong retribusi pendapatan.
Landasan Keuangan Negara
Adapun landasan hukum atau dasar hukum dalam pengolahan keuangan negara adalah sebagai berikut:
1. Landasan Umum
Dalam landasan umum terdiri dari UUD 1945 dan ketetapan MPR mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN).
2. Landasan Khusus
Adapun dalam landasan khusus terdiri dari:
- Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia No. 448 yang terakhir diperbarui dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969.
- Undang-Undang tentang APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara).
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Peraturan pemerintah, keputusan atau instruksi Presiden, dan peraturan atau keputusan dari Menteri Keuanggan Negara (termasuk juga Kepres No. 14A Tahun 1980).
- Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pajak, bea, dan cukai.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Adapun ruang lingkup keuangan negara Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 pasal 1 angka 1 diantaranya adalah
- Negara berhak memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman.
- Negara wajib menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan juga membayar tagihan dari pihak ketiga.
- Penerimaan dan pengeluaran negara.
- Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
- Kekayaan negara atau daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, barang, surat berharga, piutang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara maupun perusahaan daerah.
- Negara dalam rangka melakukan tugas pemerintahan atau melayani kepentingan umum.
- Diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh negara.
Sumber Keuangan Negara
Adapun sumber keuangan negara diantaranya adalah
1. Pajak
Yakni jenis pungutan yang dilakukan negara, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terhadap wajib pajak tertentu sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Keuntungan BUMN atau BUMD
Pemerintah pusat berhak memperoleh sebagian keuntungan yang didapatkan perusahaan BUMN, begitu juga dengan BUMD pemerintah sebagai pemilik mendapatkan bagian keuntungan dari BUMD.
3. Pinjaman
Yakni sumber penerimaan negara yang dilakukan jika terjadi defisit anggaran. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam negeri ataupun luar negeri. Sumbernya bisa berasal dari berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, ataupun dari individu tertentu.
4. Pencetakan uang
Pencetakan uang dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk menutupi defisit anggaran jika tidak terdapat cara lain yang dapat ditempuh pemerintah.
5. Denda dan Sita
Negara berhak memungut denda atau menyita harta milik masyarakat apabila masyarakat tersebut (baik itu individu, kelompok, ataupun organisasi) kedapatan melanggar peraturan pemerintah.
6. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Yakni pemerintah menunjuk suatu lembaga tertentu sebagai pihak penyelenggaranya. Jumlah uang yang dapat diterima pemerintah berupa selisih dari penerimaan undian uang dikurangi dengan biaya operasional dan besarnya hadiah yang dibagikan.
7. Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
Yakni pemerintah memperolehnya dari individu, lembaga atau pemerintah yang ada di dalam negeri ataupun luar negeri. Pemerintah tidak berkewajiban untuk mengembalikan sumbangan, hadiah atau hibah. Jenis penerimaan negara ini tidak dapat dipastikan pendapatannya karena bergantung pada kerelaan dari pihak yang memberikan sumbangan, hadiah ataupun hibah.
8. Cukai
Yakni jenis pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang hanya dikenakan pada barang-barang tertentu yang sifatnya perlu dibatasi, dan perlu diawasi produksi dan peredarannya karena akan berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat. Besarnya cukai yang dibebankan biasanya tergantung dari jumlah barang yang terkena cukai, tarif cukai, dan harga dasar dari barang yang kena cukai.
9. Retribusi
Yakni jenis pungutan yang dilakukan daerah berdasarkan peraturan daerah. Pemungutan ini dapat dipaksakan dimana negara memberikan imbalan langsung bagi orang yang membayarnya.
Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai Pengertian Keuangan Negara, Tujuan, Landasan, Ruang Lingkup dan Sumbernya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih.