Pengertian Hukum, Tujuan, Jenis & Macamnya (Pembahasan Lengkap) – Negara Indonesia merupakan negara Hukum. Setiap negara hukum tidak terlepas dari aturan yang berlaku. Karena dengan hukum yang ditegakkan akan membuat lebih tentram dan damai. Namun apa sebenarnya pengertian hukum, tujuan hukum, jenis-jenis dan macam-macam hukum? Berikut ini kami akan mengulasnya secara lengkap dan dengan pembahasan yang lengkap. Untuk itu simak pembahasan dibawah ini dengan seksama.
Pengertian Hukum, Tujuan, Jenis & Macamnya (Pembahasan Lengkap)
Mari kita bahas pengertian hukum terlebih dahulu dengan seksama.
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang dalam bentuk norma dan sanksi yang diciptakan dengan tujuan mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah adanya kekacauan. Pengertian lain dari hukum adalah peraturan atau ketetapan yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan memberikan sangsi kepada pelanggarnya.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah definisi hukum yang dibahas oleh ahlinya.
-
Prof. Dr. Van Kan
Menurut Prof. Dr. Van Kan Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
-
Utrecht
Menurut Utrecht Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jiak dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
-
Tullius Cicerco
Menurut Tullius Cicerco Hukum adlaah sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yuang tidak
-
Plato
Menurut Plato Hukum adalah sebau peraturan yang teratur dan tersusun denganbaik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
-
Achmad Ali
Menurut Achmad Ali Hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakuan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
Tujuan Hukum
Tujuan dari hukum memiliki sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan juga kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan terdapatnya hukum maka setiap perkara bisa diselesaikan dengan proses pengadilan dengan perantara hakim menurut ketentuan hukum yang berlaku, dan juga Hukum memiliki tujuan untuk menjaga dan mencegah supaya setiap orang tidak bisa menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Jenis-Jenis Hukum
Di negara Indonesia terdapat dua jenis hukum, yakni :
1.Hukum Publik
Hukum publik merupakan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara warga negara dengan negara yang berkaitan dengan kepentingan umum. Hukum publik dapat disebut juga dengan hukum yang mengatur masyarakat.
Yang termasuk hukum publik adalah hukum pidana. Hukum ini mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat dan juga hanya ditetapkan apabila masyarakat membutuhkan. Contoh dari Hukum publik antara laih:
- Tata Negara
- Administrasi Negara
- Hukum Pidana
2.Hukum Privat
Pengertian hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengna orang yang lainnya dengan mengedepankan kepentingan perorangan.
Hukum privat contohnya adalah hukum perdata. pengertian hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu dengan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara adalah milik dirinya sendiri sehingga mereka mempunyai hak mempertahankan kehendak mereka sendiri. Tetapi hal ini masih berhubungan pada prosedur yang ditentukan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas). Contoh dari hukum privat antara lain:
- Sipil
- Perdata
- Dagang
Macam-Macam Pembagian Hukum
Terdapat delapan pembagian hukum yang diterapkan di Indonesia, dan sudah tercantum di perundang-undangan yang ada, yakni sebagai berikut:
Hukum Menurut Sumbernya di bagi menjadi :
- Hukum Undang-Undang: Adalah hukum yang dicantumkan dalam peraturan perundangan
- Hukum Adat Adalah hukum yang letaknya pada peraturan-peraturan kebiasaan
- Hukum Traktat Adalah hukum yang ditentukan oleh Negara-Negara dalam perjanjian negara.
- Hukum Jurisprudensi. Adalah hukum yang dibuat berdasarkan putusan hakim
- Hukum Doktrin. Adalah hukum yang dibuat dari opini seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Hukum Menurut Bentuknya
- Hukum Tertulis. Adalah hukum yang tercantum pada berbagai perundangan
- Hukum Tidak Tertulis (hukum kebiasaan). Adalah hukum yang masih hidup pada keyakinan masyarakat, namun tidak tertulis, tetapi masih ditaati seperti suatu peraturan perundangan
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional. Adalah hukum yang berlaku pada suatu negara
- Hukum Internasional. Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (HUkum Positif). Adalah hukum yang berlaku sekaran untuk suatu masyarakat tertentu pada suatu daerah tertentu
- Ius Constitendum. Adalah hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
- Hukum Asasi (hukum alam). Adalah hukum yang berlaku dimana saja dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia.
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum Material. Adalah hukum yang mengandung peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan
- Hukum Formal. Adalah hukum yang mengandung peraturan mengenai bagaimana cara melakukan hukum material.
Hukum Menurut Sifatnya
- Hukum Yang Memaksa. Adalah hukum yang dalam kondisi bagaimanapun memiliki paksaan mutlak
- Hukum Yang Mengatur. Adalah hukum yang bisa dikesampingkan jika pihak-pihak yang berkaitan sudah membuat peraturan sendiri.
Hukum Menurut Wujudnya
- Hukum Obyektif. Adalah hukum dalam sebuah Negara berlaku hukum
- Hukum Subyektif. Adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih.
Hukum Menurut Isinya
- Hukum Privat. Adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lain dengan mengedepankan kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik. Adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau Hubungan antara Negara dengan Warganegaranya.
Itulah telah dijelaskan tentang Pengertian Hukum, Tujuan, Jenis & Macamnya (Pembahasan Lengkap), semoga bisa bermanfaat untuk kalian. Terimakasih telah mengunjungi blog kami dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.