18 Pengertian HAM Menurut Para Ahli – Setiap manusia pasti memiliki hak asasi manusia. Memiliki hak asasi itu adalah kodratnya manusia. Manusia berhak untuk hidup bahagia, manusia berhak mendapatkan perlindungan, berhak memilih dan hak-hak lainnya yang menjadi dasar bagi kehidupan manusia. Para ahli telah berhasil mendefinisikan berbagai pengertian hak asasi manusia. Berikut ini akan dijelaskan pengertian HAM (hak asasi manusia) dengan pendapat yang beraneka ragam.
18 Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Mari kita bahas lengkap pengertian Hak Asasi Manusia dengan seksama.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Berikut adalah pengertian HAM yang sudah didefinisikan olah beberapa ahli
1. UU. No. 39 Tahun 1999
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai, dihormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang untuk kehormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat setiap manusia.
2. Haar Tilar
Menurutnya HAM merupakan hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia dan tanpa hak-hak itu maka setiap manusia tidak dapat hidup seperti selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak manusia lahir ke dunia.
3. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurutnya beliau, HAM yaitu suatu hak yang sifatnya sangat mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya dan tidak akan dapat dipisahkan sehingga bersifat suci.
4. John Locke
Menjelaskan HAM sebagai hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabut hak asasi manusia yang sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya bersifat suci.
5. Mahfudz M.D.
Mengemukakakan bahwa HAM ialah hak yang melekat pada martabat setiap insane, dimana hak tersebut dibawa sejak lahir sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
6. Muladi
Menurut pendapatnya, HAM adalah segala hak pokok yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
7. Peter R. Baehr
Menjelaskan HAM sebagai hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap manusia untuk perkembangan dirinya.
8. Karel Vasak
Menjelaskan bahwa HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.
9. Miriam Budiarjo
HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
10. Leah Kevin
Menjelaskan bahwa konsep hak asasi manusia memiliki dua makna dasar. Yaitu bahwa hak-hak hakiki tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia. Dan dari hak-hak asasi manusia ialah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional.
11. Komnas HAM
Menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima bidang tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya jika rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan.
Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran HAM, kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan, ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. HAM merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
12. C. de Rover
Menurut beliau, HAM adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan ataupun laki-laki. Hak asasi adalah hukum yang harus dilindungi agar semuanya terpenuhi sehingga HAM dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
13. Oemar Seno Adji
Menurutnya, HAM ialah hak yang telah melekat bersama dengan martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
14. G. J Wolhos
HAM ialah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia dan hak-hak inilah yang tidak boleh dihilangkan, karena menurutnya menghilangkan HAM sama saja dengan menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
15. Wikipedia
HAM ialah hak- hak yang telah dimiliki seseorang sejak dalam kandungan dan hak asasi manusia berlaku secara universal.
16. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Mengemukakan HAM sebagai suatu hak yang sifatnya mendasar yang telah dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan kodratnya dan tidak dapat dipisahkan sehingga hak tersebut bersifat suci.
17. Mahfudz M.D.HAM
HAM ialah hak yang telah melekat pada martabat setiap manusia dan sudah ada sejak lahir ke dunia dan pada dasarnya hak tersebut bersifat kodrati.
18. Austin-Ranney
Mengemukakan HAM sebagai ruang kebebasan bagi setiap insan yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi dan telah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
Demikianlah penjelasan diatas mengenai 18 Pengertian HAM Menurut Para Ahli, semoga artikel diatas bisa bermanfaat dan kita semua termasuk golongan yang bisa menghargai hak asasi manusia (HAM), terimakasih.