Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri-Ciri Beserta Sifatnya – Pada kesempatan ini Studi News akan membahas tentang Pengertian Hak Cipta. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian hak cipta, fungsi, ciri-ciri beserta sifatnya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya simak artikel tentang pengertian hak cipta berikut ini.
Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri-Ciri Beserta Sifatnya
Hak cipta adalah hak tertentu atau hak eksklusif untuk mencipta atau sang penerima hak cipta dalam mengumumkan, memperbanyak ciptaan dan memberi izin hal itu dengan tidak mengurangi batasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku.
Bila melihat keterangan tersebut ciptaan seseorang merupakan hasil karya bentuk khas dan menggambarkan sebuah keaslian dari konsep dalam lapangan ilmu pengetahuan, pendidikan, sastra dan seni. Sedangkan pencipta yaitu seorang atau beberapa orang dengan bersamaan yang dari inspirasinya tercipta suatu karya berdasarkan dari kemampuan imajinasi, pikiran, keahlian, ketrampilan yang dituangkan dalam bersifat pribadi dan bentuk khas.
Fungsi Dari Hak Cipta
Berdasarkan dari Pasal 2 Undang-Undang No.19 Tahun 2002, yang membahas mengenai fungsi dan sifat hak cipta, berbunyi:
- Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi sang pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya yang muncul dengan otomatis setelah hak ciptaan lahir tanpa menguangi batasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta dan atau pemegang karya atau hak cipta sinematografi dan program komputer mempunyai hak untuk memberi izin atau melarang oang lain tanpa adanya persetujuan menyewakan ciptaan itu untuk kepentngan yang sifatnya komersial.
Ciri Hak Cipta
- Masa batas waktu pada perlindungan hak cipta yaitu seumur hidup. Disamping itu ada tambahan waktu selama 50 tahun bila pemegang sudah meninggal dunia.
- Perolehan hak cipta secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan akan tetapi demi kepentingan peegang hak cipta maka surat pendaftaran ciptaan akan tetap penting. Akan penting adanya hak cipta bila terjadi permasalahan hukum disuatu hari kemudian maka surat dapat dijadikan alat bukti sebagai penentu pemegang hak cipta dari suatu ciptaan.
- Berbagai bentuk pelanggaran, misalnya memiliki kesamaan, diperbanyak, dumumkan atau disebarkan dan ada bagian yang disalin dengan instansif tanpa izin.
- Terdapat sanksi yang bisa diberikan bilamana terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran hak cipta, sanksi yang diberikan ialah kurungan selama 7 (tujuh) tahun atau denda sebanyak 5 (lima) milyar.
- Hasil karya akan dilindungi, semisal sastra, seni, buku, ilmu pengetahuan, seni tari, musik, program komputer dan lainnya.
- Benda atau hal-hal yang memperoleh perlindungan hanya ciptaan yang asli.
Sifat Hak Cipta
Sifat hak cipta ada enam bagian, diantaranya yakni:
Pencipta atau seorang pemegang hak cipta pada karya sinematografi dan pogam komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang seseorang tanpa persetujuan darinya, menyewakan ciptaan untuk kebutuhan yang besifat komersial. Hak cipta akan dianggap suatu benda bergerak.
Hak cipta ini dapat beralih atau dilakukan pengalihan, baik itu sleuruhnya atau sebagian dikarenakan sebab Hibah atau hadiah, Wasiat dan Warisan.
Adanya perjanjian tertulis atau sebab yang lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang.
Bila sebuah karya diciptakan oleh dua orang atau lebih maka hak cipta akan jatuh pada seorang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian semua kaya tersebut. Dengan kata lain tidak ada orang yang dianggap sebagai pencipta yakni orang yang mengumpulkan dengan tidak menguangi hak cipta masing-masing pada bagian penciptanya.
Bila sebuah karya yang dirancang oleh seseorang dikerjakan atau ditampilkan oleh orang lain dibawah pimpinan serta pengawasan orang yang merancangnya, dan penciptanya yaitu orang yang merancang ciptaan tersebut.
Bila sebuah karya dciptakan kaena atau dalam hubungan dinas dnegan pihak laian dilingkungan pekerjaan maka pemegang hak cipta ialah pihak yang untuk atau dalam dinasnya maka ciptaan itu dikerjakan. Dikecualikan bilamana terdapat perjanjian antar kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak sang pencipta jika pemakaian karya tersebut diperluas sampai keluar hubungan dinas.
Bila sebuah karya dibuat dalam hubungan kerja atau dibuat menurut pesanan maka pihak yang membuat karya tersebut dianggap sebagai pencipta atau sebagai pemegang hak cipta. Dikecualikan apabila dibuat perjanjian antar dua pihak.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hak Cipta, Fungsi, Ciri-Ciri Beserta Sifatnya, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.