Pengertian Auditor, Jenis, Prosedur dan Spesifikasinya – Pada kesempatan ini Studi News akan membahas tentang Pengertian Auditor. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian auditor, jenis, prosedur, tanggung jawab dan spesifikasinya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya simak artikel tentang pengertian auditor berikut ini.
Pengertian Auditor, Jenis, Prosedur dan Spesifikasinya
Pengertian auditor merupakan seseorang yang bisa melakukan atau melaksanakan kualifikasi tertentu pada kegiatan audit terhadap laporan keuangan serta kegiatan suatu organisasi atau perusahaan.
Jenis Auditor
Berikut adalah beberapa jenis auditor, antara lain yaitu:
Auditor Pemerintah
Pada jenis auditor pemerintah dimana melakukan audit terhadap keuangan di instansi pemerintahan. Di Indonesia auditor pemerintah terbagi menjadi 2 bagian yaitu:
- Auditor Internal
Auditor internal dimana lebih dikenal dengan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintahan (APFP). Dalam hal ini pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengawasan Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Departemen/LPND.
- Auditor Eksternal
Auditor eksternal dalam pemerintahan yaitu auditor yang berasal dari Badan Pemeriksaan Keuangan sebagai perwujudan dari Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Ayat 2 “Hasil pemeriksa keuangan negara ini diserahkan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), sesuai dengan kewenangannya”.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah badan yang tidak tunduk pada pemerintah yang mana diharapkan dapat bersikap independen.
-
Auditor Intern
Auditor intern dimana bekertja pada perusahaan yang mana auditor tersebut berstatus sebagai pegawai dalam perusahaan itu. Tugas utamanya yaitu membantu dalam jalannya manajemen perusahaan dimana dia bekerja.
-
Auditor Independen atau Akuntan Publik
Auditor independen bertugas melakukan fungsi pengauditan terhadap laporan keuangan yang dieterbitkan oleh perusahaan. Dalam hal ini pengauditan dilakukan oleh perusahaan terbuka, perusaahn besar, perusahaan kecil serta organisasi yang tidak mencari laba atau untung. Umumnya praktik akuntan publik dilakukan dengan melalui suatu KAP (Kantor Akuntan Publik).
Terdapat satu tambahan jenis auditor menurut Arens dan Loebbecke dalam bukunya yang berjudul Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Yusuf, yakni:
-
Auditor Pajak
Auditor pajak yang mana dilakukan oleh Dorektorat Jenderal Pajak (DJP) dimana berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia bertanggung jawab terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksaan ketentuan pajak.
DJP dilapakan yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Dimana Karikpa mempunyai auditor khusus yang bertanggungjawab melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu dalam menilau apakan telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Tanggung Jawab Auditor
Bagi auditor tentunya mempunyai tanggung jawab yang besar, antara lain yaitu:
Sistem Akuntansi
Seorang Auditor haruslah sangat mengetahui dengan pasti sistem pencatatan & pemrosesan semua transaksi kemudian menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Pengendalian Intern
Jika auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya harus memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu & melakukan compliance test.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang Auditor haus merencanakan, mengendalikan kemudian mencatat pekerjannya.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Seorang Auditor akan melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yg diambil berdasarkan bukti audit lain yang telah didapatkan, serta untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Bukti Audit
Seorang Auditor akan memperoleh sebuah bukti audit yang relevan & reliable untuk bisa memberikan kesimpulan yang rasional.
Prosedur Auditor
sebagai auditor tentu mempunyai prosedur yang akan dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, antara lain yaitu:
- Tahapan Perencanaan
Tahapan ini ialah pendahuluan yang mutlak dan perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan di audit atau diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain dengan sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan dengan efektif dan efisien.
- Mengidentifikasikan Resiko Dan Kendali
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki dalam hal ini aspek SDM (Sumber Daya Manusia) yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
- Mengevaluasi Kendali Dan Mengumpulkan Bukti
Tahapan ini didapatkan melalui berbagai teknik yakni interview, observsi, review dokumentasi dan survei.
- Mendokumentasikan Dan Mengumpulkan Temuan
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
- Menyusun Laporan
Mencakup tujuan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan, pemeriksaan dan sifat.
- Spesifikasi Auditor
Adapun spesifikasi Auditor dalam suatu perusahaan, yaitu sebagai berikut :
- Auditor Berada Di Bawah Kepala Bagian Keuangan
- Auditor Berada Di Bawah Direktur Utama
- Auditor Berada Dibawah Dewan Komisaris.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Auditor, Jenis, Prosedur dan Spesifikasinya, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.