Pengertian Kualitas Audit, Indikator dan Cara Pengukurannya – Pada kesempatan ini Studi News akan membahas tentang Kualitas Audit. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian kualitas audit, indikator pengukuran dan cara pengukurannya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak artikel tentang kualitas audit berikut ini.
Pengertian Kualitas Audit, Indikator dan Cara Pengukurannya
Dalam hal ini biasanya kualitas audit dilakukan pada saat sorang auditor mengaudit laporan keuangan klien dan menjumpai adanya temuan pelanggaran yang terdapat pada sistem akuntansi klien yang mana akan dilanjutkan memberikan laporan dalam laporan keuangan. Dalam menjalankan tugas sebagai sorang auditor harus selalu berpegang teguh pada pedoman dasar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan.
Kualita audit dapat diartikan sebagai karakteristik atau sebuah gambaran hasil atau praktek audit menurut standart auditing dan standar pengendalian mutu yang menjadi tolak ukut jalannya tugas dan tanggungjawab profesi auditor. Hal ini penting karena berkaitan dengan seberapa baik dalam menjalankan suatu pekerjaan dari ketentuan yang sudah ditetapkan.
Indikator Pengukuran Kualitas Audit
Menurut Wooten (2003), beliau menyatakan bahwa indikator yang dipakai dalam pengukuran kualitas audit, antara lain yaitu:
-
Deteksi Salah Saji
Pada detaksi salah saji seorang auditor harus memiliki sikap skeptisme profesional yang mana sikap itu meliputi pikiran yang terus-menerus melakukan dan mempertanyakan evaluasi kritis bukti audit serta salah saji bisa ada sebab adanya kekeliruan atau kecurangan.
Dalam laporan keuangan salah saji bisa berdampak secara menyerluruh dan individual yang cukup signifikan. Sehingga dapat menyebabkan laporan keuangan tidak menunjukkan secara wajar dalam semua hal yang sesuai dengan standard akuntansi keuangan.
-
Kesesuaian dengan Standar Umum yang Berlaku
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) merupakan pedoman yang menjadi acuan dan telah ditetapkan sebagai ukuran mutu yang harus di patuhi oleh akuntan publik daman hal pemberian jasanya (UU No. 5 Tahun 2011). Sebagai Auditor harus bertanggungjawab untuk mematuhi standard auditing yang telah ditentukan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).
Aturan dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik sangat mewajibkan bagi anggita Iai yang sedang melaksanakan tugas sebagai auditor agar patuh pada standard auditing. Bilamana berhubungan dengan audit pada laporan audit atau laporan pemeriksaan.
Pengukuran Kualitas Audit
Untuk mengukur kualitas auditb sudah ditentukan menurut Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam pengukuran kualitas audit harus berdasarkan kepada hal dibawah ini:
-
Kualitas Proses (Ke-akuratan temuan audit, sikap skeptisme (Sikap Mencurigai))
Dalam memanfaatkan besar dan keakuratannya tidak serta merta dari pertemuan pemeriksaan atau temuan pemeriksaan yang menjadi laporan atau rekomendasi yang dibuat. Bisa saja pada efektifitas penyelesaian yang dilalui oleh entitas yang diperiksa serta dalam kegiatan audit harus dilakukan dengan sesuai prosedur, cermat dan mempertahankan sikap skeptisme.
-
Kualitas Hasil (Nilai rekomendasi, kejelasan laporan, manfaat audit)
Untuk menajemen entitas yang diperiksa harus memiliki tanggungjawab dalam menindak lanjuti rekomendasi serta membuat dan memelihara suatu proses juga sistem informasi agar memantau status tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa.
-
Kualitas tindak lanjut hasil audit
Bagi pemeriksa tentu merekomendasikan agar manajemen memantau status tidak lanjut pada rekomendasi pemeriksa serta perhatian secara berkelanjutan kepada temuan pemeriksaan. Material rekomendasi bisa membantu pemeriksa agar memberi jaminan terwujudnya manfaat pemeriksaan yang dijalankan.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Kualitas Audit, Indikator dan Cara Pengukurannya, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.