Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Fungsi dan Asasnya – Pada kesempatan ini Studi News akan membahas tentang Demokrasi Pancasila. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian demokrasi pancasila menurut para ahli dengan secara singkat dan jelas. Agar dapat mudah dipahami dan jelasnya simak artikel berikut ini.
Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Fungsi dan Asasnya
Pengertian demokrasi pancasila yaitu paham demokrasi yang mana bersumber dari pandangan hidup atau falsafah bangsa Indonesia berdasarkan kepribadian rakyat Indonsia sendiri. Falsafah ini akan timbul sebagai falsafah negara yang disebut dengan pancasila yang tercermin, terkandung dan terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional dengan berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat disetiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yakni Undang Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan juga pelaksanaannya wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Dibawah ini adalah beberapa pengertian demokrasi pancasila menurut beberapa para ahli, antara lain yaitu:
-
Menurut Prof darji darmo Diharjo
Menurutnya, demokrasi pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian serta falsafah hidup bangsa Indonesiia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
-
GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983
Melihat GBHN (Garis Besar hakuan Negara) Tahun 1978 yang mana menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi pancasila. Dimana bertujuan memantapkan stabilitas politik dinamis dan pelaksanaan mekanisme pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
-
Kansil
Demokrasi Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan yang merupakan isi dalam sila 4 dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alenia ke 4 dalam Pembukaan UUD 1945.
-
Menurut Prof Notonegoro
Menurutnya, Demokrasi Pancasila merupakan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawataran dan perwakilan yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab serta mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
-
Ensiklopedia Indonesia
Dalam Ensiklopedia Indonesia, demokrasi Pancasila meliputi berbagai bidang politik, sosial dan ekonomi dan yang dalam penyelesaian masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan agar tercapainya suatu mufakat.
Ciri Demokrasi Pancasila
Berikut ini adalah beberapa ciri demokrasi pancasila, diantaranya:
- Pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi;
- Terdapat pemilu dengan berkesinambungan atau berkala;
- Adanya pengahrgaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk Hak Minoritas;
- Kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah;
- Ide terbaik akan diterima dibanding suara terbanyak.
Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Dibawah ini adalah isi pokok demokrasi pancasila, yaitu:
- Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dan penjabarannya dituangkan dalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945;
- Menghargai serta melindungi HAM;
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan;
- Sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945 yakni negara hukum yang demokrastif.
Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi dari demokrasi pancasila, antara lain yaitu:
- Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara;
- Menjamin berdirinya Negara Republik Indonesia;
- Menjamin tetap tegaknya NKRI bedasarkan sistem Kontitusional;
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila;
- Menjamin adanya hubungan yang sama, seimbang dan serasi tentang lembaga negara;
- Menjamin Pemerintahan bertanggung jawab.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Dibawah ini adalah prinsip demokrasi pancasila, yaitu:
- Melindungi HAM;
- Pengambilan keputusan dengan berdasar musyawarah;
- Badan peradilan yang merdeka, artinya tidak terpengaruh kekuasaan pemerintah atau yang lainnya;
- Terdapat partai politik dan organisasi sosial politik yang fungsinya untuk menyalurkan aspirasi rakyat;
- Pelaksana dalam pemilihan umum;
- Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD pasal 1 ayat 2 UUD 1945;
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban;
- Menjunjung tinggi tujuan serta cita-cita nasional;
- Pemerintahan menurut hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945 yang bunyinya:
- Indonesia merupakan negara berdasarkan hukum rechtstaat dan tidak berdasar kekuasaan belaka atau machtstaat;
- Pemerintahan berdasarkan dari sistem kontitusi atau hukum dasar, tidak bersifat absolutisme atau kekuasaan tidak terbatas;
- Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat.
Asas Demokrasi Pancasila
Berikut adalah beberapa asas demokrasi pancasila, antara lain yaitu:
-
Asas Kerakyatan
ialah asas kesadaran untu cinta pada rakyat, menunggalkan dengan nasib dan cita-cita rakyat dan mempunyai jiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
-
Asas musyawarah
ialah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawarahan untuk menyatukan pendapat dan mencapai kesepakatan bersama atas kasih sayang serta pengharapan untuk kebahagiaan bersama.
Nilai Demokrasi Pancasila
Berikut ini adalah nilai Demokrasi Pancasila, yaitu:
- Adanya rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia;
- Menjamin dan bisa mempersatukan bangsa;
- Berguna bagi mewujudkan keadilan sosial.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Fungsi dan Asasnya, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.