Pengertian Norma, Macam, Contoh, Fungsi, Tujuan & Manfaatnya – Pada kesempatan ini StudiNews akan membahas tentang Norma. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian norma, macam-macam norma, contoh norma, fungsi norma dan manfaat norma. Untuk lebih jelasnya yuk simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Norma, Macam, Contoh, Fungsi, Tujuan & Manfaatnya
Norma merupakan aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Bagi individu atau kelompok masyarakat yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Dengan kata lain, norma memiliki kekuatan dan sifatnya memaksa.
Pengertian Norma
Norma atau kaidah adalah acuan, pedoman dan ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan itu mengikat setiap orang dalam lingkungan tersebut, artinya semua orang di area itu harus menaati norma yang berlaku. Dibalik ketentuan itu, terdapat nilai yang menjadi landasan tingkah laku manusia.
Sehingga norma adalah unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku semua orang dalam masyarakat. Sedangkan nilai merupakan unsur di dalamnya/unsur kejiwaan dibalik ketentuan yang mengatur tingkat laku itu.
Biasanya norma hanya berlaku di lingkungan masyarakat tertentu pada suatu wilayah. Tetapi ada norma yang bersifat universal (global) yeng berlaku di semua wilayah dan semua manusia. Contohnya, larangan membunuh, menganiaya, mencuri dan sebagainya.
Macam-Macam Norma dan Contohnya
Berikut macam-macam norna beserta contohnya:
-
Norma Susila
Merupakan peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia umumnya. Norma ini dapat menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
Norma ini mendorong manusia untuk berbuat baik dan mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk. Karena bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal.
Contoh norma susila:
- Dilarang mencuri barang milik orang lain.
- Jangan membunuh sesama manusia.
- Hormatilah sesamamu.
- Bersikaplah jujur.
Sanksi yang didapat apabila melanggar norma susila ini yaitu perasaan manusia tersebut yang akibatnya akan menimbulkan penyesalan.
-
Norma Kesopanan
Adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Pada norma ini didasari oleh beberapa hal. Diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma ini biasa disebut norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang khas dan aktual akan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya.
Contoh norma kesopanan:
- Yang muda harus menghormati pada yang lebih tua usianya.
- Berangkat ke sekolah berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
- Memakai pakaian yang pantas dan rapi pada saat mengikuti pelajaran di sekolah.
- Janganlah meludah di dalam kelas.
Sanksi yang didapat ketika melanggar norma sopan santun ini bisa berupa celaan dari sesama, celaan tersebut berwujud kata-kata, pandangan rendah orang disekeliling, sikap kebencian, dijauhi di pergaulan, sehingga menimbulkan rasa hina, malu, dikucilkan yang mengakibatkan penderitaan batin.
-
Norma Agama
Adalah ketentuan peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya yaitu berupa perintah, ajaran dan larangan.
Norma ini berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai macam-macam norma yang lain. Seperti norma kesopanan, norma susila dan norma hukum.
Contoh norma agama:
- Tidak boleh membunuh sesama manusia.
- Dilarang merampok harta orang lain.
- Tidak boleh berbuat cabul.
- Hormatilah bapak ibumu.
Sanksi yang didapatkan ketika melakukan pelanggaran norma agama yaitu sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat, yaitu berupa siksa neraka.
-
Norma Hukum
Adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Contoh norma hukum:
Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
Sanksi yang didapatkan oleh pelanggar norma hukum bisa berupa pidana penjara atau denda atau pernyataan tidak sahnya suatu perbuatan. Sanksi tersebut bisa dipaksakan oleh lembaga yang berwenang atau penguasa.
Fungsi Norma dalam Masyarakat
Beberapa fungsi norma dalam kehidupan:
- Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.
- Menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.
- Membuat kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan anggotanya.
- Menghasilkan keselarasan hubungan setiap anggotanya.
- Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
- Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma.
- Menjadi petunjuk bagaimana menjalin suatu hubungan antar anggota.
- Menciptakan suasana yang tertib dan tenteram untuk setiap anggota.
Tujuan Norma
Norma mempunyai tujuan yang baik untuk setiap anggotanya. Tujuan norma yaitu menjadi pedoman, arahan, dasar, dan tata tertib bagi anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur dan tenteram, sekaligus untuk mengatur tingkah laku masyarakat serta membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Dengan menaati norma, maka agar tercipta tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Masyarakat yang taat norma bisa menciptakan kehidupan yang adil.
Manfaat Norma
Lalu apa manfaat norma? dengan adanya norma maka kegiatan masyarakat akan lancar dan tertib sehingga kehidupan akan berjalan harmonis. Diantara manfaat norma dalam kehidupan masyarakat yaitu:
- Mencegah munculnya perselisihan dalam masyarakat.
- Meningkatkan kerukunan antar warganegara.
- Membatasi perilaku warga agar tidak menyimpang.
- Bisa menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa.
- Mengendalikan sikap, ucapan, dan perilaku melalui teguran hati.
- Terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Melindungi kepentingan atau hak orang lain.
Demikian penjelasan kita kali ini tentang Pengertian Norma, Macam, Contoh, Fungsi, Tujuan & Manfaatnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan utuk kita semua. Terimakasih.