Pengertian ASN (Aparatur Sipil Negara), Jabatan, Hak dan Kewajibannya – Aparatur sipil negara adalah sebuah nama baru dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diselamatkan pada pegawai pemerintahan berdasarkan UU reformasi birokrasi. Peraturan baru tentang ASN pun telah ditetapkan melalui sebuah PP Tahun 2017.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai pengertian ASN, jabatan, serta hak dan kewajibannya, maka simaklah penjelasannya sebagai berikut:
Pengertian ASN (Aparatur Sipil Negara), Jabatan, Hak dan Kewajibannya
Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan seksama.
Pengertian ASN (Aparatur Sipil Negara)
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dulu disebut PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai pemerintahan (birokrat) yang bertugas untuk menjalankan segala urusan administrasi dan manajemen pemerintahan serta melayani kepentingan masyarakat. Adapaun gaji dari ASN melalui APBN atau APBD dimana salah satu sumbernya adalah pajak dari masyarakat. Aturan gaji inipun sudah diatur dalam perundang-undangan.
Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara)
Adapun jabatan dari ASN adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Administrasi
Jabatan adminsitrasi ini berkaitan dengan fungsi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Dalam jenis jabatan ini pun dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah:
- Jabatan Administrator
Yaitu mengurusi segala hal yang berkaitan dengan administrasi dan pembangunan serta bertanggung jawab kepada pelaksana kegiatan. - Jabatan Pengawas
Yaitu bertanggung jawab dalam mengawasi seluruh kegiatan yang dilakukan pelaksana kegiatan. - Jabatan Pelaksana
Yaitu bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan kegiatan dalam hal melayani kegiatan publik termasuk dalam hal pembangunan.
2. Jabatan Fungsional
Jabatan ini umumnya ditempati oleh mereka yang memiliki kehalian tertentu. Adapun tugasnya melaksanakan tugas berdasarkan fungsinya sebagai pejabat. Terdapat dua pembagian jabatan fungsional yakni berdasarkan keahlian dan keterampilan. berdasarkan keahlian meliputi ahli utrama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama. Sedangkan berdasrakan keterampilan meliputi pemula, terampil, mahir dan penyelia.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan ini berisi orang-orang yang berada dalam posisi struktural tertinggi dari sebuah organisasi pemerintahan. Berisi pemimpin, staff, ahli, analis, serta pejabat eksekutif senior, Jabatan jenis ini dapat dibagi menjadi tiga bagian yakni pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.
Hak dan Kewajiban ASN (Aparatur Sipil Negara)
Adapun hak dan kewajiban ASN telah diatur dalam UU No.8 ASN dan PP 53
Hak ASN (Aparatur Sipil Negara)
Adapun hak ASN diantaranya adalah
- Setiap pegawai ASN berhak memperoleh gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak mengajukan cuti.
- Mendapatkan perawatan jika ditimpa musibah, sakit atau kecelakaan.
- Memperoleh tunjangan jika mengalami cacat, karena sedang menjalankan tugas sebagai ASN.
- Keluarga berhak atas uang duka jika pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
- Berhak untuk pensiun.
Kewajiban ASN (Aparatur Sipil Negara)
Adapun kewajiban ASN diantaranya adalah
- Setiap pegawai wajib mematuhi perundang-undangan, setia serta taat terhadap pancasila dan NKRI.
- Wajib menjaga keutuhan serta persatuan antar warga negara.
- Melaksanakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan tugas dinas dengan penuh pengabdian.
- Menjaga integritas, perilaku, sikap, ucapan serta tindakan baik saat bertugas maupun diluar dinas.
- Menjaga rahasia perihal jabatannya kecuali dalam kondisi tertentu sesuai dengan yang diatur dalam UU.
- Bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah NKRI.
Sebagai pegawai pemerintahan, hendaknya setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dapat menjaga sikap dimana pun berada. Karena status yang menyandang petugas negara akan selalu diidentikkan dengan tauladan untuk kepentingan umum. Aparatur sipil negara juga harus bekerja dengan jujur dan menjauhi korupsi, sebab gaji mereka adalah berasal dari uang rakyat, yang disetorkan lewat pajak.
Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai Pengertian ASN (Aparatur Sipil Negara), Jabatan, Hak dan Kewajibannya. Semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita semua. Terimakasih 🙂