Pengertian Konsolidasi, Ciri dan Tujuannya (Pembahasan Lengkap) – Pada kesempatan kali ini studinews akan menjelaskan dan membahas mengani konsolidasi. Masih banyak mungkin diantara kita yang belum mengetahui arti dari konsolidasi, dan apasih ciri-ciri serta tujuan dari konsolidasi tersebut.
Pengertian Konsolidasi, Ciri dan Tujuannya (Pembahasan Lengkap)
Mari kita bahas pengertian konsolidasi terlebih dahulu dengan seksama
Pengertian Konsolidasi
Secara umum, konsolidasi berarti suatu tindakan atau upaya untuk menyatukan ataupun memperkuat dan memperteguh hubungan antara dua kelompok atau lebih sehingga terbentuknya suatu persatuan yang lebih kuat. Berikut ini adalah beberapa penggunaan istilah konsolidasi yang digunakan dalam beberapa bidang di dalam:
- Bisnis, yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi perusahaan baru, yang mana perusahaan baru tersebut dapat mengambil alih semua hak dan kewajiban dari setiap perusahaan yang disatukan tersebut.
- Akuntansi, yaitu penggabungan dari semua laporan aset ekuitas, kewajiban, dan akun operasional dari suatu perusahaan induk dan perusahaan anak kedalam suatu bentuk laporan keuangan.
- Sosiologi, yaitu suatu bentuk penguatan keanggotan masyarakat dalam kelompok sosial yang terdiri dari berbagai elemen yakni agama, suku, gender, status sosial, dan lainnya.
Pengertian Konsolidasi Menurut Para Ahli
Konsolidasi pada intinya merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk memperkuat, memperteguh, mempersatukan ataupun menghubungkan beberapa hal menjadi satu. Adapun pengertian konsolidasi menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1. Rudi Prasetya
Konsolidasi merupakan pembubaran dua atau lebih perusahaan dan menggantinya dengan suatu perusahaan yang baru. Setiap perusahaan yang dibubarkan akan dileburkan menjadi satu perusahaan.
2. Aliminsyah
Konsolidasi adalah penggabungan suatu usaha antara dua perusahaan atau lebih, dimana kegiatan untuk meneruskan kegiatan usaha gabungan tersebut dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang telah bergabung mengehentikan kegiatannya.
3. Roman Nurbawa
Konsolidasi merupakan pembubaran dua atau lebih suatu perusahaan yang nantinya akan digantikan dengan perusahaan baru yang secara finansial mengambil alih semua aset yang dimiliki oleh perusahaan yang dibubarkan.
4. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut KBBI konsolidasi adalah meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dan memiliki visi yang sama.
5. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1999, konsolidasi merupakan penggabungan dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu.
Ciri-Ciri Konsolidasi
Konsolidasi ini memiliki ciri-ciri atau beberapa karakteristik tertentu yang membedakannya dengan proses penyatuan atau pennggabungan perusahaan lain. Adapun ciri-ciri dari konsolidasi adalah sebagai berikut:
- Setiap perusahaan lama yang akan ditiadakan akan dibubarkan tanpa melalui proses likuidasi.
- Terjadi peleburan atau penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan membentuk perusahaan yang baru.
- Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus disetujui oleh RUPS ditiap-tiap perseroan.
- Perusahaan baru dari hasil peleburan beberapa perusahaan tersebut harus memiliki status badan hukum yang baru.
- Suatu konsep akta konsolidasi yang telah disetujui oleh RUPS akan dituangkan kedalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
- Semua harta dan hutang perusahaan yang digabungkan secara otomatis akan beralih pada perusahaan baru.
- Perusahaan baru dari sebuah konsolidasi akan memiliki status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menkumham mengenai suatu perusahaan yang meleburkan diri tanpa proses likuidasi.
Tujuan Konsolidasi
Adapun tujuan dilakukannya konsolidasi adalah untuk mempersatukan ataupun menggabungkan setiap elemen yang memiliki kesamaan tertentu. Seperti asal daerah, agama, ataupun kelompok yang mempunyai atau memiliki tujuan yang sama.
Contoh Perusahaan Konsolidasi
Dalam hal ini, ada beberapa contoh suatu perusahaan yang merupakan hasil dari konsolidasi, yaitu:
- SmartFren adalah hasil dari konsolidasi dari PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT Smart Telecom (Smart) .
- Indonesian Professional Reinsurer (IPR), hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), dan PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein).
- Bank Mandiri adalah hasil konsolidasi dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Konsolidasi, Ciri dan Tujuannya (Pembahasan Lengkap). Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat yahh.. Terimakasih 🙂