Pengertian Desentralisasi, Tujuan, Ciri dan Dampaknya (Lengkap) – Pada kesempatan kali kita akan membahas tentang desentrilisasi. Masih banyak diantara kita yang belum mengetahui apa itu desentralisasi, tujuan, ciri-ciri dan dampak dari desentralisasi tersebut. Nah untuk itu mari kita simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Desentralisasi, Tujuan, Ciri-Ciri, dan Dampaknya Lengkap
Mari kita bahas lengkap pengertian desentralisasi terlbih dahulu dengan seksama.
Pengertian Desentralisasi
Secara umum, desentralisasi merupakan suatu pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tersebut agar dapat mengatur kegiatan berdasarkan asas otonom.
Pengertian desentralisasi menurut Undang-undang No.5 tahun 1974 adalah suatu penyerahan urusan pemerintahan dari pusat ke daerah. Pelimpahan wewenang tersebut semata-mata untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Hasil pelimpahan wewenang tersebut yakni terbentuknya daerah otonom atau otonomi daerah, yakni dengan adanya kebebasan dari pemerintah daerah tertentu dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Adapun contoh sistem penerapan sistem desentralisasi adalah:
- Proses pemilihan kepala daerah
- Kewenangan dinas pendidikan dalam mengatur pola pendidikan
- Pembentukan kebijakan yang dilakukan oleh DPRD
- Kewenangan dinas perikanan dalam mengatur perikanan suatu daerah
Pengertian Desentralisasi Menurut Para Ahli
Adapun pengertian desentralisasi menurut para ahli adalah
1. Patrick Sill
Desentralisasi adalah suatu penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, baik dalam terkait bidang legislatif, yudikatif, maupun administratif.
2. Prof. Dr. J. Salusu
Desentralisasi merupakan suatu kewenangan yang relatif besar terutama dalam membuat suatu keputusan penting yang didelegasikan dari organisasi ke tingkat bawah secara meluas melalui mata rantai komando.
3. Henry Maddick
Desentralisasi merupakan suatu penyerahan kekuasaan secara hukum untuk dapat menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom.
4. Jha S.N dan Mathur P.C
Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat dengan cara dekonsentrasi pendelegasian kantor wilayah atau dengan devolusi kepada pejabat daerah atau badan-badan daerah tersebut.
5. Irawan Soejipto
Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan pemerintah kepada pihak lain untuk dilaksanakan. Beliau juga mengatakan bahwa desentralisasi adealah sistem yang digunakan dalam pemerintahan dan kebalikan dari sentralisasi.
6. Koesoemahatmadja, R. D. H. (Raden Djenal Hoesen)
Desentralisasi adalah dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik.
Tujuan Desentralisasi
Sistem desentralisasi memiliki tujuan tertentu, diantara tujuannya adalah sebagai berikut:
-
Mencegah Pemusatan Keuangan
Dengan sistem desentralisasi ini pemerintah pusat dapat melimpahkan kewenangan pengelola keuangan kepada pemerintah daerah. Sehingga dengan begitu penganggaran dan realisasi keuangan daerah dapat terlaksana untuk peningkatan kesejahteraan umum di daerah tersebut.
-
Bentuk Demokrasi Pemerintah Daerah
Sistem desentralisasi merupakan bentuk usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat agar turut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintah.
-
Perbaikan Ekonomi Sosial Daerah
Desentralisasi dapat mnembantu pemerintah daerah untuk menyusun berbagai program dalam upaya perbaikan ekonomi sosial tingkat daerah.
Ciri-Ciri Desentralisasi
Beberapa karakteristik atau ciri-ciri yang terdapat pada sistem desentralisasi. Ciri-ciri desentralisasi menurut Smith (1985) adalah sebagai berikut:
- Adanya wewenang pemerintah daerah untuk melaksanakan dan menetapkan suatu kebijakan yang tujuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya.
- Adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan fungsi tertentu dari pemerintahan.
- Memiliki kewenangan dalam menetapkan dan mengatur norma hukum yang berlaku secara umum dan juga sifatnya abstrak.
- Penerima wewenang adalah daerah otonom, dimana fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau fungsi yang tersisa.
- Adanya kewenangan untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual dan juga konkrit.
- Daerah otonom tersebut berada diluar hirarki organisasi pemerintah.
- Menunjukkan pola hubungan antara organisasi.
- Terciptanya political variety dan diversity of structur di dalam sistem politik.
Dampak Desentralisasi
Adapun dampak desentralisasi adalah sebagai berikut:
1. Bidang Politik
- Dampak positifnya pada bidang ini yaitu semakin aktifnya pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya karena memiliki wewenang membuat serta memutuskan kebijakan tertentu.
- Dampak negatifnya adalah timbulnya euforia yang berlebihan sehingga kewenangan tersebut berpotensi dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, golongan, maupun kelompok tertentu.
2. Bidang Ekonomi
- Dampak pisitif pada bidang ini adalah adanya suatu kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam, sehingga pendapatan daeran dan masyarakatnya semakin meningkat.
- Dampak negatif yang mungkin terjadi adalah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah sehingga akan timbul praktik KKN.
3. Bidang Sosial Budaya
- Dampak positif pada bidang ini adalah terbentuknya dan semakin kuat ikatan sosial budaya disetiap daerah sehingga pengembangan daerah semakin baik.
- Dampak negatifnya adalah timbulnya persaingan antar daerah otonom yang saling berlomba menunjukkan kebudayaan masing-masing sehingga dapat melunturkan rasa persatuan dan kesatuan.
4. Bidang Keamanan
- Dampak positif pada bidang ini adalah timbulnya rasa memiliki dan melakukan upaya untuk mempertahankan NKRI dengan kebijakan tertentu yang dapat meredam keinginan untuk terpisah dari NKRI.
- Dampak negatifnya adalah munculnya potensi konflik antar daerah ketika suatu daerah merasa tidak puas dengan sistem yang terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Desentralisasi, Tujuan, Ciri-Ciri, dan Dampaknya Lengkap. Semoga dapat bermanfaat. Terimakasih 🙂