Pengertian Warga Negara Dan Penduduk – Orang-orang yang tinggal di suatu daerah bernegara maka harus mengikuti aturan yang ada di suatu Negara tersebut yang bertujuan untuk dapat mengikuti peraturan yang ada.
Ketika tinggal di suatu wilayah kita harus mengikuti apa saja aturan yang di berikan oleh pemerintah Negara tersebut. Baik itu yang di wajibkan atau tidak yang tidak wajib di lakukan yang sekiranya mengenai apa yang bersangkutan dengan Negara tersebut.
Pengertian Warga Negara Dan Penduduk
Warga Negara dan penduduk sangatlah penting di suatu Negara dan menjadi pokok dari suatu Negara karena yang membuat baik dan buruknya Negara tergantung dari mereka. Untuk dapat lebih jelasnya mengenai warga Negara dan penduduk akan di jelaskan lebih lanjutnya sebagai berikut.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara menurut pasal 26 ayat [1] mengartikan warga Negara merupakan orang-orang yang merupakan bangsa Indonesia asli dan orang yang berasal dari bangsa lain yang telah di sahkan dengan melalui undang-undang sebagai warga Negara.
Pengertian lain mengenai warga Negara yang di jelaskan oleh UU no.6 tahun 1958 menjelaskan tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai orang-orang yang secara perundang-undangan telah berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah mendaji warga dari Negara republic Indonesia.
Pengertian Penduduk
Penduduk menurut pasal 6 ayat [2] Undang-Undang Dasar 1945 menerangkan bahwa penduduk merupakan warga Negara Indonesia dan orang yang bertempat tinggal di Indonesia. Seorang warga Negara menjadi penanggung jawab atas baik dan juga buruknya suatu Negara dan juga dapat mendukung kemajuan Negara tersebut.
Dan karenanya seseorang yang menjadi warga Negara di suatu Negara harus di atur dengan paraturan perundang-undangan yang telah di sahkan oleh Negara tersebut.
Setiap Negara harus memperhatikan satu hal yaitu kebebasan seseorang untuk dapat memilih kewarganegaraannya, untuk dapat memilih dimana dia dia akan tinggal di suatu wilayah, dapat meninggalkannya, dan dapat kembali lagi.
Seperti yang telah di jelaskan di dalam pasal 28E ayat [1] UUD 1945. Pernyataan tersebut di nyatakan yang memiliki makna bahwa setiap orang yang tinggal di dalam wilayah Negara dapat di klasifikasikan menjadi sebagai berikut:
Penduduk
Penduduk merupakan orang yang memiliki domisili atau bertempat tinggal tetap di suatu wilayah Negara, yang dapat membedakan antara warga Negara dengan warga Negara asing.
Bukan Penduduk
Bukan penduduk merupakan orang yang tinggal di suatu wilayah Negara yang bersifat sementara sesuai visa yang di milikinya dari kantor imigrasian yang bersangkutan seperti turis.
Sekianlah penjelasan mengenai Pengertian Warga Negara Dan Penduduk yang di jelaskan oleh studinews. Warga Negara dan penduduk merupakan orang yang telah di akui oleh Negara menjadi warga Negara. Semoga bermanfaat 🙂